PERDA MIRAS Tidak Dapat Dibatalkan

2 Alat Bukti Kasus Ahok-Podomoro Sudah Terpenuhi


1. Didalam kasus Ahok dan Podomoro, sudah terpenuhi 2 alat bukti yang cukup untuk menjadikan Ahok Tersangka. Apa saja alat bukti itu?

2. Kesaksian Dirut Podomoro Ariesman, menyatakan atas permintaan Ahok mereka keluarkan 6 Miliar utk penggusuran Kalijodo. Satu alat bukti..

3. KPK menemukan Memo permintaan Ahok saat melakukan penggeledahan Dikantor Ariesman. Klop ada Memo ada kesaksian. Sudah dua alat bukti..

4. Lalu KPK menemukan 12 dokumen perjanjian proyek pemerintah yang dikerjakan Podomoro, Salah satunya rumah susun sewa sederhana Daan Mogot.

5. Belum lagi bukti yg katanya dibocorkan oleh KPK ada pemberian dana sebesar 392 Miliar. Dan berbagai bukti lain yg dipublish media Tempo

6. PT. Agung Podomoro disuruh utk membiayai proyek penggusuran & pembangunan rusun yg nanti akan dibarter dengan proyek reklamasi oleh Ahok.

7. Kenapa KPK begitu mudah mentersangkakan orang lain tapi untuk Ahok yang sudah begitu terbuka tidak? Ada apa dengan KPK? @KPK_RI

8. Lalu apa lagi yang ditelusuri KPK? Sudah jelas.. malah mereka sendiri yang temukan bukti dan sudah klop dengan kesaksian Ariesman.

9. Ahok akan polisikan Tempo & Podomoro, Ariesman menyatakan data itu benar, Tempo katakan data itu Valid, Ahok urung polisikan mereka

10. Semua data itu sudah ditangan KPK, Ariesman dapat membuktikan dan ada dokumennya, Ahok tdk dapat membuktikan. Lalu tunggu apa lagi KPK?

11. Apakah @KPK_RI akan gunakan alasan tolol lagi yaitu tidak ada Niat Jahat? Yg tau niat Jahat itu hanya Allah dan dicatat sama malaikat

12. Jangan sampai KPK menjadi Komisi Penerima Komisi. Yang penting dapat komisi maka mereka jadi budak dari pemberi Komisi. @KPK_RI

13. Ditunggu kelanjutan dari lembaga yang katanya Independen ini dalam menghadapi kasus Ahok. Masih jadi banci atau tidak? Terima kasih.

(by @stone_cobain)



Baca Ini Juga

Masukan Email Kamu dan Berlangganan Artikel GRATIS: