PERDA MIRAS Tidak Dapat Dibatalkan

PERDA MIRAS Tidak Dapat Dibatalkan

(Aksi Massa mendukung Perda Miras)

Para pegiat sosial menyuarakan penolakan terhadap pencabutan Perda Pelarangan Minuman Keras yang kabarnya akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Salah satunya disampaikan oleh Rozaq Asyhari, aktifis sosial dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia.

"Kita sangat menyayangkan kebijakan yang diambil oleh Mendagri. Ini adalah kabar buruk ditengah kondisi darurat kekerasan seksual yang banyak disebabkan oleh minuman keras. Oleh karenanya kita menolak dengan keras kebijakan yang diambil oleh Mendagri tersebut," ungkap Sekretaris Jendral PAHAM Indonesia tersebut dalam pers rilis yang diterima redaksi portalpiyungan.com, Sabtu (21/5).

Rozaq Asyhari meminta agar Presiden Jokowi menolak rencana pencabutan Perda yang diajukan Mendagri tersebut. "Kita minta Presiden menolak rencana pencabutan Perda Pelarangan Miras yang akan dilakukan oleh Mendagri ini. Aturan mainnya, pencabutan perda haruslah ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Jadi, kalo Presien menolak menerbitkan Perpres pencabutan tersebut tidak dapat dilaksanakan," terang pengacara publik di PAHAM Indonesia tersebut.

Lebih lanjut Rozaq Asyhari menyampaikan dua alasan utama mengapa presiden harus menolak menerbitkan Perpres. "Ada dua alasan penting kenapa Presiden harus menolak menerbitkan Perpres pencabutan Perda Pelarangan Miras. Pertama karena saat ini masyarakat secara nyata melihat dan merasakan dampak buruk dari miras. Kedua, pembatalan Perda melalui Perpres hanya dapat dilakukan sebelum 60 hari dari penetapannya. Jadi untuk Perda yang sudah lama disahkan seharusnya tidak dapat dibatalkan melalui Perpres sebagaimana ketentuan UU Pemerintah Daerah," papar kandidat Doktor di Fakultas Hukum Univesitas Indonesia tersebut.

Saat ditanya bagaimana jika Presiden Jokowi akan tetap mengeluarkan Perpres, Rozaq Asyhari menegaskan akan mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya hukum. "Kita tunggu saja perkembangannya, tidak perlu berandai-andai dulu. Bila nanti Presiden memang tanda-tangan (Perpres), kita akan dorong untuk melakukan upaya hukum. Aturan upaya hukum ini sudah jelas, namun tidak perlu diungkap sekara", tutupnya.



Baca Ini Juga

Masukan Email Kamu dan Berlangganan Artikel GRATIS: