Jika putusan provisi pengadilan sudah keluar, maka upaya politik semestinya berhenti.
Karena gugatannya adalah perbuatan melawan hukum (PMH) maka putusan hukum yang dijadikan dasar.
Apa hubungan dgn move hakim? Seperti yg dituduhkan @ZParu "aneh bin ajaib | Pasalnya (yg jadi acuan kasus FH -red) jelas | Acuan kasus lainnya banyak sekali.
Pak @muzzammil_yusuf kasih pandangan dari sisi yuridis UU Parpol | Itu beda lagi babnya.
Pak @ZParu menyebut peradilan "aneh bin ajaib" | Itu bisa jadi preseden ketidakpatuhan pengurus @PKSejahtera terhadap hukum.
Dan bisa jadi delik aduan baru | Memfitnah hakim & lembaga peradilan.
Ada beberapa saran untuk kuasa hukum elit @PKSejahtera | @ZParu :
1. Lawan hukum dgn hukum | Kalau keberatan ajukan banding | Kasasi atau PK
2. Kooperatif saat berhadapan dgn peradilan | (Besok) Tgl 23/5 segera bacakan jawaban atas gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum).
3. Jika ingin benderang, jalani proses hukum dgn tekun | Proses persidangan akan panjang, bersiapsiagalah.
4. Tekun menghadapi lanjutan persidangan akan menjawab tanya kader & publik.
5. Gunakan hak jawab yg diberikan oleh pengadilan | Jangan bicara diluar tapi di ruang sidang hanya diam.
6. Terkait politik, serahkan ke mekanisme pimpinan & paripurna.
[Dokumen Putusan Provisi PN Jaksel]:
___
Sumber: https://twitter.com/ronindonesia98