Ibarat pepatah, semut di seberang lautan terlihat, gajah di pelupuk mata tak tampak. Hal itu terlihat dari nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Satpol PP DKI yang saat ini hanya menerima Rp2,8 juta sebulan padahal UMP di DKI saat ini sudah Rp3,1 juta.
Kondisi ini selalu dikeluhkan mereka. “Gaji yang kami terima, tepatnya Rp 2.797.500. Padahal, Pak Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jauh hari sudah menetapkan UMP itu diatas tiga juta,” jelas satu pegawai PTT, seperti dilansir poskotanews.com Jumat, 20 Mei 2016.
Karena tidak juga ada penyesuaian atas gajinya, mereka menyampaikan hal ini kepada wartawan.
“Kita heran, kan mestinya pemerintah melaksanakan aturan dan memberi contoh dengan membayar gaji minimal sebesar UMP,” protes petugas Satpol-PP di Jakarta, Jumat, 20 Mei 2016.
Dikatakan hingga bulan April 2016, gaji yang diterima petugas itu masih setara dengan UMP DKI tahun 2015.
“Selisih uang sekitar Rp300 ribu bagi kami sangat besar, bisa buat mengurangi beban hidup,” paparnya.
Kepala Satpol-PP DKI Jakarta, Jupan Royter menjelaskan gaji yang diterima PTT saat ini memang masih di bawah UMP lantaran Peraturan Gubernur yang mengatur penyesuaian gaji sesuai UMP DKI Jakarta 2016 belum keluar.
“Pergubnya masih dalam proses dan belum ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta,” ujarnya saat dihubungi.