PERDA MIRAS Tidak Dapat Dibatalkan

Di Papua, Mama-mama Berjualan di "Hari Minggu" Disweeping dan Disita


Media dan orang-orang nifaq tidak ada yang peduli kalau perda larangan berjualan di waktu-waktu suci agama lain diberlakukan di daerah non muslim. Mereka hanya ribut kalau ada perda syariah di daerah mayoritas muslim.

Di Papua orang-orang sana dilarang berjualan di hari Minggu atas keimanan mereka pada agamanya. Kalau di Lebak Banten cuma pedagang makanan yang diatur agar berjualan di Sore hari, kalau di Papua seluruh kegiatan berjualan dillarang hingga jam 14.00.

Tak Taati Instruksi Bupati Jayawijaya, Mama-mama Berjualan di Hari Minggu Disweeping

Wamena - Tak menaati instruksi Bupati Jayawijaya nomor 03 tahun 2013 tentang larangan aktivitas perdagangan di hari minggu, Bupati Jayawijaya Wempi Wetipo bersama anggota Satpol PP yang dibackup anggota Polres Jayawijaya, melakukan sweeping ke sejumlah pasar, Minggu (2/11).

Dari sweeping tersebut, puluhan mama-mama penjual sayur mayur diangkut dan dikumpulkan di kediaman bupati untuk mendapatkan kompensasi dan arahan.

“Sebenarnya kita sudah berkali-kali ingatkan, tidak boleh jualan hari minggu, tetapi tidak dihiraukan, kita ini kan bukan bangsa kafir, kita warga beriman kepada Tuhan, masyarakat harus sadar bahwa Tuhan sudah kasih kesempatan 6 hari untuk kerja, dan hari minggu diwajibkan pergi ibadah,” ujar Wempi Wetipo kepada wartawan.

“Masa saudara-saudara muslim bisa mengikuti instruksi menutup kios-kios pada hari Minggu dan membuka kios mulai dari pukul 14.00 WP, kenapa mama-mama yang di pasar kebanyakan Kristen tidak bisa lakukan,” tambah Wetipo.

Karena itu, pemerintah sweeping dan menyita barang jualan mama-mama di pasar.

“Hari ini kita menyita sayur dan jualan, mulai minggu depan tidak boleh lagi berjualan, kalau hari ini kita beri kompensasi, tetapi kalau minggu depan masih ada yang berjualan, jualannya kita sita dan tidak ada kompensasi,” katanya.

Sumber: tabloidjubi.com


Baca Ini Juga

Masukan Email Kamu dan Berlangganan Artikel GRATIS: