PERDA MIRAS Tidak Dapat Dibatalkan

Fahri Hamzah: KPK, Sumber Tak Waras


[portalpiyungan.com] Masyarakat dibuat kaget dengan pernyataan Ketua KPK yang menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum pada kasus pembelian lahan R.S Sumber Waras yang selama ini menjadi sorotan publik.

"Penyidik kami tidak menerima dan tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya (soal kasus pembelian lahan Sumber Waras), penyidik kami lho ya," ujar Ketua KPK Agus Raharjo di sela-sela rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016), dikutip detikcom.

Kesimpulan ini bertolak belakang dengan hasil audit dari BPK yang menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar pada pembelian lahan R.S Sumber Waras.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan KPK bahwa hasil audit BPK sangat valid, tak ada kepentingan apapun.

"Audit @bpkri jauh dari Interest pencitraan dan bargain," ujarnya melalui akun twitternya, Rabu (15/6).

Bahkan saat kasus megakorupsi Century, audit BPK membuat semua terbelalak dengan kerugian Rp 6,7 triliun yang ditemukan BPK.

"Kasus #BankCentury juga dulu sama. Tapi pisau @bpkri terlalu tajam," ujar Fahri.

"Dalam kasus #BankCentury hasil audit BPK membuat mata terbelalak..sangat detil," lanjutnya.

Fahri berharap ada audit aliran dana.

"Sebetulnya bisa juga audit investigasi (BPK) ini dilanjutkan ke audit aliran dana," kata Fahri.

Menurut Fahri, kasus "Sumber Tak Waras" belum akan selesai.

"Terlalu cepat Ahok dkk gembira atas pernyataan Agus Raharjo ketua KPK itu..#SumberTakWaras," singgung Fahri yang selama ini sangat vocal mengkritik KPK.



Baca Ini Juga

Masukan Email Kamu dan Berlangganan Artikel GRATIS: