PERDA MIRAS Tidak Dapat Dibatalkan

Pemerintah Dzalim! Sudah Untung 3,19 T Dari Solar, Pemerintah Masih Ingin Pangkas Subsidi Solar



[portalpiyungan.com] Pemerintah berencana akan menaikkan tarif dasar listrik dan memangkas lagi subsidi solar dari Rp 1.000 per liter menjadi hanya Rp 350 per liter.

keputusan ini dinilai membiarkan terjadinya kartelisasi di sektor energi yang menyebabkan PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) menjual bahan bakar minyak dan tarif listrik dengan harga tidak wajar.

Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengatakan, rencana pemerintah tersebut dinilai tidak pro rakyat, karena harus membayar BBM dan listrik dengan harga lebih mahal dari seharusnya.

"Pemerintah terkesan menoleransi kartelisasi sehingga harga energi menjadi mahal. Ini lebih kejam dari kartel daging sapi oleh swasta karena dilakukan oleh BUMN yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah," kata Bambang di kompleks Parlemen, Senayan, Jumat 17 Juni 2016..

Dia mengatakan, BBM dan listrik merupakan kebutuhan yang diperlukan masyarakat setiap saat, berbeda dengan daging yang hanya dikonsumsi sewaktu-waktu saja.

Pemerintah sebenarnya bisa mencegah pengurangan subsidi BBM dan listrik jika mampu membereskan inefisiensi dan kartelisasi tersebut.

"Pemerintah harusnya tidak hanya mempertahankan subsidi, tetapi menurunkan harga energi kalau masalah inefisiensi dan kartelisasi itu bisa dibereskan," ujarnya.

Pemerintah berencana memangkas lagi subsidi solar dari Rp1.000 per liter menjadi hanya Rp 350 per liter. Belakangan, usulan subsidi tetap solar dinaikkan lagi menjadi Rp 500 per liter.

Jika benar pemerintah akan memangkas subsidi solar, ini artinya pemerintah melanggar UU. Wakil Ketua BPK Achsanul Qosasi mengatakan, ‎dalam Undang-Undang (UU) telah diatur di mana setiap liter solar yang dijual oleh Pertamina mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 1.000 per liter untuk menutupi tingginya harga solar yang dibeli Pertamina.

Namun, pada waktu-waktu tertentu harga solar yang dibeli Pertamina tersebut lebih murah dibandingkan harga sebelumnya.‎ Dengan demikian, ada kelebihan yang didapat perusahaan plat merah tersebut dari subsidi tetap yang digelontorkan pemerintah.

"Dalam UU memang setiap liter yang keluar dari BBM ini disubdisi negara memberikan subsidi sebesar Rp 1.000. Tetapi ada waktu tertentu selisih harganya kurang dari Rp 1.000. Artinya kalau kurangnya Rp 600, berarti ada selisih Rp 400 ini. Itu yang dinikmati badan usaha Pertamina," ujarnya di Jakarta, awal bulan ini.

Achsanul menyatakan, atas kelebihan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan berupa keuntungan yang diterima oleh Pertamina sepanjang 2015 sebesar Rp 3,19 triliun dari selisih ini

Maka jika benar pemerintah hendak memangkas lagi subsidi atas solar, akan semakin besar pula keuntungan yang diterima Pertamina.


Baca Ini Juga

Masukan Email Kamu dan Berlangganan Artikel GRATIS: