Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah lama menjadi perbincangan publik, pemerintah akhirnya memastikan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi para abdi negara tersebut.
Pemerintah menyatakan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 atau yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan terpisah.
Deputi Direktur Sumber Daya Manusia Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Setiawan Wangsaatmaja, mengungkapkan pembayaran dua tambahan gaji ini akan didahulu dengan pencarian THR pada Juni ini.
Berselang sebulan kemudia, atau pada Juli 2016, para PNS kembali mendapatkan tambahan pemasukan dari pembayaran gaji ke-13.
Alasan pemisahan pembayaran tersebut, ujar Setiawan, disebabkan masalah ketersediaan dana menjadi pemicunya.
"Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 sekaligus," kata dia di Jakarta, dilansir dari setkab.go.id, Kamis 2 Juni 2016.
Setiawan melanjutkan, ketentuan tentang pembayaran dua jenis gaji ini akan tertuang dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, rancangan PP ini telah rampung diharmonisasi.
"(RPP) sudah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani oleh Presiden," kata dia.