PERDA MIRAS Tidak Dapat Dibatalkan

Akibat Mabuk Tentara dan Polisi Baku Pukul di Ambon, Pangdam Minta Maaf


Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XVI/Pattimura, Mayor Jenderal TNI Doni Monardo, meminta maaf secara terbuka atas kasus perkelahian seorang prajurit TNI dengan petugas Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Rabu, 18 Mei 2016.

Pangdam telah memerintahkan aparatnya untuk memproses hukum Kopral Dua Frejon Paliama, tentara yang memukuli polisi petugas PRC. Aparat Profesi dan Pengamanan Polda Maluku serta Polisi Militer Kodam Pattimura sudah menginvestigasi kasus itu.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI/Pattimura, Kolonel Arh M. Hasyim Lalhakim, melalui siaran persnya menegaskan bahwa hubungan aparat TNI dan Polri selama ini di Maluku sangat harmonis. Kejadian itu adalah ulah oknum yang memang perlu dihukum.

"Pangdam telah meminta maaf kepada Kapolda atas kejadian tersebut, memberikan pelayanan pengobatan kepada anggota Polisi dan oknum anggota TNI yang terluka. Memerintahkan Danpomdam (Komandan Polisi Militer Kodam Pattimura) untuk mengadakan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku," ujar Hasyim.

Kapendam juga menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan diperoleh informasi bahwa pada pukul 10.15 WIT, Kopda Frejon dalam keadaan mabuk. Dia lalu meneriaki patroli Polisi yang sedang melintas di Jalan Dr Tamaela, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Ambon. Patroli berhenti dan seorang Polisi menanyakan kenapa meneriaki mereka. Tetapi Kopda Frejon langsung memukul polisi itu sehingga terjadi keributan.

"Anggota TNI AD atas nama Kopda Frejon Paliama berasal dari Kesatuan Yonif 315/Garuda. Dia sedang melaksanakan cuti. Di samping itu adanya informasi dari Danyon 315/Garuda yang menyatakan bahwa Kopda Frejon sering membuat ulah di satuan," ujar Kapendam.

Sumber: VIVAnews



Baca Ini Juga

Masukan Email Kamu dan Berlangganan Artikel GRATIS: