PERDA MIRAS Tidak Dapat Dibatalkan

Kemendagri Dukung Perda Miras


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini masih terus mengintensifkan langkah pemangkasan sejumlah peraturan daerah (perda) bermasalah.

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, dari total sekitar 3000-an perda dan aturan bermasalah, hingga saat ini sudah 2.600-an yang dipangkas. Dengan rincian sekitar 168 perda bermasalah dipangkas oleh pemerintah daerah.

"Totalnya ada sekitar 3.000-an perda bermasalah. Mudah-mudahan awal tahun depan sudah dapat dipangkas semua. Nanti presiden yang akan launching," ujar Tjahjo, Kamis (19/5).

Selain itu, Tjahjo juga mengatakan pemerintah pusat sepenuhnya mendukung langkah daerah menerbitkan peraturan daerah terkait pembatasan minuman keras. Salah satunya seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua.

"Kaya kemarin, pemerintah pusat dukung penuh Papua (menerbitkan Perda miras,red). Ini penting karena itu muternya ke kekerasan seksual dan kekerasan lainnya," ujar Tjahjo.

Sumber: jpnn



Baca Ini Juga

Masukan Email Kamu dan Berlangganan Artikel GRATIS: