Pimpinan DPR RI menegaskan nasib pemecatan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR RI menunggu keputusan hukum tetap (inkracht).
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan dari hasil Rapat Pimpinan DPR pihaknya mengacu pada putusan sela yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memutuskan status quo untuk Fahri Hamzah.
"Karena status quo tidak boleh siapa pun mengganti merubah termasuk pimpinan DPR dan kesekjenan karena ada status quo itu, bukan berarti kita mengintervensi keputusan Fraksi PKS," ujar Taufik Kurniawan di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (20/5/2016), dikutip TeropongSenayan.
Taufik menuturkan, untuk mengganti jabatan pimpinan DPR RI harus sesuai dengan mekanisme tata tertib dan UU MD3. Saat ini anggota DPR RI bukan hanya wakil partai, tetapi juga wakil rakyat, sehingga pergantian Fahri Hamzah harus mempertimbangkan aspek konsituen di daerah pemilihannya.
"Karena itu dilindungi MD3. Jadi semua UU mengcover semua aspek keadilan dalam kaitan kondisi, konsekuensi karena akibat sistem pemilihan elektrol terbuka. Jadi anggota itu tidak milik partai saja, tapi milik rakyat juga karena diputuskan melalu suara terbanyak," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang kelima tahun 2015/2016 (Selasa, 17/5), PKS mendesak pimpinan DPR memproses pergantian posisi Wakil Ketua DPR dari Fahri Hamzah ke Ledia Hanifah Amalia untuk segera dilakukan.
Padahal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan dalam putusan provisi (sela), pada Senin (16/5), yang mengabulkan tuntutan Fahri Hamzah, sehingga secara hukum negara status Fahri Hamzah tetap sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR.