PERDA MIRAS Tidak Dapat Dibatalkan

Sunny Janji Ungkap Barter Kontribusi Tambahan


Sunny Tanuwidjaja memenuhi panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Staf Khusus Basuki Tjahja Purnama alias Ahok itu akan dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda reklamasi teluk Jakarta.

Sunny yang tadinya mau berbicara dengan awak media, kini mulai pelit. Dia menolak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh awak media, termasuk kebenaran adanya barter tambahan kontribusi PT Agung Podomoro Land dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta dengan penggusuran kawasan Kalijodo. Dia memilih untuk masuk ke lobi Gedung KPK.

"Nanti ya, nanti. Setelah di BAP," kata Sunny yang tampil mengenakan kemeja batik di Gedung KPK, Rabu, 18 Mei 2016.

Menurut Sunny, materi pemeriksaan kali ini akan sama dengan sebelumnya. Namun dia tidak menjelaskan maksud materi yang sama tersebut. Hanya saja pada pemeriksaan yang lalu, Sunny mengakui menjadi perantara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD dan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Menurut dia, dalam pertemuan yang dibahas terkait dengan usulan-usulan mengenai raperda reklamasi. Namun, dia berkilah bahwa pembahasan termasuk untuk menurunkan usulan kontribusi tambahan dari 15 persen menjadi 5 persen.

Kemudian, Sunny juga mengakui bahwa Ahok beberapa kali memintanya untuk menjadwalkan pertemuan dengan pihak pengembang. Namun, dia berkelit bahwa Ahok tidak hanya minta dijadwalkan dengan pihak pengebang saja, tetapi juga dengan warga.

"Diperiksa masih dalam kasus yang sama," kata Sunny.

Pemeriksaan Sunny ini merupakan ketiga kalinya dalam kasus dugaan suap yang sudah menjerat Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Penyidik lembaga antirasuah juga sudah memeriksa atasannya, yakni Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Selain itu, sejumlah pihak di lingkungan Pemprov DKl juga sudah diperiksa penyidik KPK dalam kasus ini. Mereka diantaranya, Kepala Bappeda, Tuti Kusumawati hingga Kepala BPKAD, Heru Budi Hartono.

Penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa Anggota DPRD DKI. Mereka di antaranya yaitu, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, Wakil Ketua Balegda, Merry Hotma, Anggota Balegda, Muhammad Sangaji hingga Ketua Pansus Reklamasi, Selamat Nurdin

Selain itu, KPK juga telah memeriksa beberapa pengusaha yang terlibat dalam proyek reklamasi ini. Beberapa di antaranya seperti, Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, dan CEO Pluit City Halim Kumala hingga Nono Sampono.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait reklamasi. Ketiganya yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro, Trinanda Prihantoro. (inilah)

Baca Ini Juga

Masukan Email Kamu dan Berlangganan Artikel GRATIS: