Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan gugatan Fahri Hamzah. Dalam putusan selanya, PN Jaksel menyatakan Fahri tetap menjadi kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan wakil ketua DPR.
Salah satu tergugat, politisi PKS, Surahman Hidayat menanggapi santai putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut. Ia menilai itu baru putusan sela dan belum final.
Sesuai UU, Surahman menjelaskan, pihaknya masih bisa mengajukan banding. Namun begitu ditanya banding tidaknya, Surahman mengaku tidak tahu.
"Belum tahu. Insya Allah tidak. (Agar) PKS tetap solid," pungkasnya.[wid]
Sumber: http://politik.rmol.co/read/2016/05/17/246940/Surahman-Tak-Ingin-PKS-Banding-Sidang-Gugatan-Fahri-
***
Berita ini belum di tabayun ke Surahman Hidayat.