PERDA MIRAS Tidak Dapat Dibatalkan

Fahri Hamzah: BPK VS KPK, AYO BUKTIKAN DI PENGADILAN


1. Dalam kasus #BPKvsKPK seharusnya kita yg paham negara tahu siapa yg berpolitik.

2. Misalnya soal kerugian negara. Tidak ada hak KPK menentukan kerugian negara, itu hak BPK. Titik!

3. Sehingga ketika sudah ada kerugian negara maka 1 unsur terpenuhi. Tinggal 1 unsur lagi.

4. Dalam temuan BPK itu 2 unsur sekaligus ada. Pelanggaran hukum yg (sempurna menurut BPK) dan kerugian negara.

5. Jadi tugas KPK tinggal 1 saja yaitu mendengar keterangan ahli atau saksi ahli. Kalau ahlinya dari BPK sudah jelas juga.

6. Semua pakar hukum senior dan ahli tanah yg saya temui setelah baca laporan BPK mengatakan ada pelanggaran.

7. Apalagi kalau ada suap yang awalnya disebut gratifikasi.

8. Jadi gratifikasi itu kalau penerimaan uang tanpa pelanggaran UU. Atau penerima pasif.

9. Kalau terima uang sambil melanggar UU ya namanya suap dan sogokan sempurna pidananya.

10. Jadi suap itu tidak harus dalam OTT (operasi tangkap tangan).

11. Terima uang sambil membuat keputusan yg melanggar itu juga suap.

12. Harusnya modus ini yg lebih dipertajam dari sekedar mendengar alat sadap dan OTT.

13. Di sini nanti kasus penerimaan yang oleh TA dari pengembang bisa jadi suap.

14. Jadi gubernur incumbent membuat keputusan yang melanggar lalu tim sukses terima uang.

15. Kalau kembali Ke #BPKvsKPK tadi sederhana saja. Seperti sering digaungkan jubir KPK dulu.

16. Ayo buktikan di pengadilan: toh unsur sudah lengkap. Lebih malah.

17. Itu kalau KPK lurus sebagai penegak hukum.

18. Tapi KPK sering tidak bertindak sebagai penegak hukum. Ini dari dulu.

19. Inilah peringatan saya sejak dulu. Sejak orang belum melihat ada cela sedikitpun .

20. Lembaga superbody tanpa pengawasan kayak KPK berpotensi melenceng jauh.

21. Kasus Ahok ini ujian. Karena ini opini lawan opini. Yg biasa sepakat sekarang pecah.

22. Apakah hukum akan ditegakkan? Wallahualam.

*dari twitter @Fahrihamzah (19/6/2016)



Baca Ini Juga

Masukan Email Kamu dan Berlangganan Artikel GRATIS: