Perempuan selalu identik dengan kosmetik. Tak terkecuali dengan perempuan muslim.
Namun penggunaan kosmetik ini kadang masih menimbulkan perdebatan di kalangan ulama. Terutama saat perempuan muslim sedang menjalankan ibadah puasa.
Untuk itu Mufti Besar di Departemen Kegiatan Amal dan Urusan Islam Dubai (IACAD), Dr. Ali Ahmed Mashael, memberikan pendapatnya mengenai hal tersebut.
Ketika mendapat pertanyaan soal hukum syariah perempuan muslim memakai kosmetik saat berpuasa, Dr Ali mengatakan kosmetik tidak membatalkan puasa karena dipakai di luar tubuh dan tidak sampai masuk ke perut.
Namun dalam kasus kajal eyeliner atau kohl, jika sampai mencapai tenggorokan, maka harus segera membatalkan puasanya dan mengulangi puasanya.
Dr. Ali menyarankan perempuan muslim sebaiknya tidak memakai kosmetik saat sedang berpuasa di bulan Ramadhan. Sebab, dia sedang menahan hawa nafsu dan orang puasa tidak semestinya memanjakan diri dengan hal-hal seperti itu.
Selain kosmetik, Dr. Ali menyarankan kaum muslim untuk tidak memakai parfum selama berpuasa di siang hari.