PERDA MIRAS Tidak Dapat Dibatalkan

Tifatul: Kemenangan Fahri Mengancam Eksistensi Parpol


Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Tifatul Sembiring mengkhawatirkan membawa konflik internal parpol sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan diselesikan melalui pengadilan, akan mengancam eksistensi parpol.

Kekawatiran itu mengemuka setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memenangi gugatan terhadap beberapa elite PKS, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5) lalu. Dengan kemenangan ini, kedudukan Fahri sebagai kader PKS dan Wakil Ketua DPR adalah tetap. DPP PKS tidak dapat melakukan keputusan pemecatan terhadap Fahri.

Menurut Tifatul, persoalan partai politik adalah ranahnya UU Parpol. Namun, kini terbungkam dengan adanya keputusan dari Pengadilan.

"Oleh karena itu, kita akan mengajukan suatu tim kajian. Ini merupakan preseden yang tidak baik bagi seluruh partai politik, dan akan mengancam eksistensi seluruh partai politik," kata Tifatul kepada TeropongSenayan, di Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Tim Kajian Hukum yang akan dibentuk oleh Fraksi PKS tersebut akan menelaah konflik parpol yang seharusnya didasarkan pada UU Parpol atau UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

"Konflik ini, mestinya yang digunakan adalah UU Parpol atau UU MD3. Kalau prosedur melalui UU MD3, maka forum yang tepat adalah melalui paripurna, bukan pengadilan. Kajian hukum ini yang akan kita juga usulkan agar persoalan konflik ini juga diatur dalam UU MD3," jelas mantan Presiden PKS ini.

Sumber: Teropong Senayan

***

Sebelumnya, pada 4 April 2016, saat Fahri Hamzah mengajukan gugatan ke Pengadilan, saat itu PKS menyatakan siap menghadapi gugatan pengadilan.

[video "PKS Tidak Gentar Hadapi Gugatan Fahri Hamzah"]


Baca Ini Juga

Masukan Email Kamu dan Berlangganan Artikel GRATIS: