Pendapat ulama Syafi’iiyah sebagai berikut:
Al-Imam Muhyiddin An-Nawawi dalam menjelaskan Hadits Riwayat Muslim 1/53 Kitabul Iman, Bab al-Amru biqital an-Nas Hatta Yaqulu Laila Illallah Muhammad Rasulullah, beliau menjelaskan:
أن الصوم لا يقاتل الإنسان عليه، بل يحبس ويمنع الطعام والشراب
"Bahwasanya (meninggalkan) puasa tidaklah (menjadikan) manusia diperangi, akan tetapi dipenjara dan ia dilarang untuk makan dan minum."
Dari penjelasan Al-Imam an-Nawawi dapat diambil Faidah bahwa:
Puasa adalah syariat yang wajib dilaksanakan setiap Muslim di bulan Ramadhan terkecuali yang udzur syar’i. Mereka yang tidak berpuasa sebaik mungkin tidak memancing orang untuk membatalkan puasanya.
Pernyataan Imam Nawawi sangat jelas bahwa mereka yang sengaja tidak puasa di bulan Ramadhan tanpa udzur syar’i harus mendapat hukuman penjara dan dilarang untuk makan dan minum, bukan malah dihormati.
Pernyataan harus menghormati mereka yang tidak berpuasa dapat menimbulkan persepsi bahwa pembuat pernyataan tersebut menyuruh kita untuk menghormati pelanggar syari’at Alloh yang seharusnya harus kita cegah.
Pernyataan yang mengatakan harus menghormati orang yang tidak berpuasa, tidak lain adalah pernyataan yang tidak ada dasar dalam agama.
(Fahmy Iskandar Harahap)